Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono

4525

Pada 8 Agustus 2018, Agus Widodo selaku Ketua Pokja II Lelang PLUT-UMKM mengumumkan adanya lelang pekerjaan itu. Dari 21 pendaftar kala itu, hanya satu yang memasukkan penawarannya. Yakni CV Sinar Perdana milik Wongso Kusumo tadi dengan nilai penawaran Rp 2.213.496.000. Tetapi, setelah dievaluasi, CV Sinar Perdana dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis. Lelang pun dinyatakan gagal.

Nah, pada 20 Agustus 2018, Njoman Swasti selaku kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) menghadap Wali Kota Setiyono bersama Kepala Dinas Koperasi UMKM, Siti Amini. Maksudnya, untuk menyampaikan lelang PLUT-UMKM yang gagal itu.

Usai menanyakan kemungkinan dilakukannya lelang ulang, Setiyono lantas meminta keduanya berkoordinasi dengan Dwi Fitri Nurcahyo terkait teknis pelaksanaan lelang ulang tersebut. Selain itu, Setiyono meminta Dwi Fitri mencari back up perusahaan sehingga lelang bisa diikuti minimal 2 perusahaan.

Atas permintaan itu, Dwi Fitri kemudian menghubungi Supaat (almarhum) guna mencari perusahaan backup peserta lelang. Oleh Supaat, direkomendasikan perusahaan milik terdakwa, CV. Mahadir. Keesokan harinya, lanjut bersama dua orang kepercayaannya, Wahyu Tri Hardianto dan Roby Abdurochman menemui Supaat di rumahnya.

Di rumahnya, Supaat sempat menghubungi terdakwa (M. Baqir) dan menyampaikan adanya pekerjaan pembangunan PLUT-UMKM, berikut cerita kegagalan lelang pertama. Kepada Dwi Fitri, Supaat juga sempat menanyakan berapa persen yang harus disisihkan.

“Dwi Fitri menjelaskan bahwa untuk kanjengnya 5 persen. Dwi Fitri juga berpesan kepada Supaat untuk tidak melupakan Wahyu Tri dan Roby yang membantu proses pembuatan penawaran,” kata JPU saat membacakan materi dakwaan.

Pada 22 Agustus 2018, bersama ayahnya, Hud Muhdor, terdakwa menemui Dwi Fitri di rumahnya. Selain membicarakan perihal dokumen lelang, juga terkait dengan commitment fee yang disepakati. “Saat itu terdakwa mengetahui bahwa dirinya telah menjadi manten (calon pemenang lelang)” terang JPU sebagaimana tertulis dalam materi dakwaan.

Oleh Dwi Fitri, kesepakatan itu kemudian disampaikan kepada Wahyu Tri Hardianto yang lantas meminta terdakwa mengirim uang sebesar Rp 20 juta untuk diberikan kepada Pokja II BLP, selaku pelaksana lelang PLUT-UMKM. Permintaan itu kemudian direalisasikan pada 24 Agustus dengan mentransfer ke rekening Wahyu melalui m-Banking.

Selanjutnya, oleh Wahyu, uang tersebut diserahkan kepada Dwi Fitri untuk diberikan kepada Wakhfudi Hidayat, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengendalian BLP. Menurut JPU, sebelumnya, Wakhfudi Hidayat telah lebih dulu disarankan oleh Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota) untuk membantu Dwi Fitri.

Kepada Wakhfudi, Dwi Fitri menyampaikan adanya perubahan manten pekerjaan proyek PLUT-UMKM. Dari yang semula CV Sinar Perdana, menjadi perusahaan milik terdakwa, CV. Mahadir. Untuk itu, Dwi Fitri meminta Wakhfudi bersama Wahyu Tri untuk membantu melengkapi berkas persyaratan CV Mahadir. Oleh Wakhfudi, duit panas yang diterima dari Dwi itu kemudian dibagi ke anggota Pokja yang lain.

Nah, skenario untuk menggelar lelang kedua akhirnya diilakukan. Yakni pada 27 Agustus. Saat itu, ada 28 perusahaan yang mendaftar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua yang mengajukan penarawan. Yakni, CV Sinar Perdana dengan nilai Rp 2.213.494.000. Dan, CV Mahadir dengan nilai Rp 2.210.429.000. Sekali lagi, CV Sinar Perdana dinilai tidak lolos persyaratan teknis hingga CV Mahadir lah yang menang.

Usai dinyatakan sebagai pemenang, pada 5 September 2018, Supaat menghubungi terdakwa guna menanyakan commitment fee 5 persen kepada Wali Kota Setiyono yang telah disepakati itu. Kepada Supaat, terdakwa pun menjanjikannya pada Jumat, 7 September 2018.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.