Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang pembacaan dakwaan kepada M Baqir pelaku penyuap dalam proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) sudah digelar, Senin (7/1/2019). Melalui pengacaranya, Baqir menolak segala dakwaan.
“Setelah membaca dan mendengar dakwaan JPU, pada prinsipnya penasihat hukum menolak segala dakwaan JPU,” ujar Suryono Pane saat memberikan tanggapan usai pembacaan dakwaan.
Meski demikian, penolakan dakwaan secara lisan tersebut, dipastikan tidak disusulkan dengan mengajukan eksepsi, sebagaimana hak hukum yang dimiliki kliennya. Hal itu dilakukan, menurut Suryono, salah satunya lebih karena agar Baqir segera mendapatkan kepastian hukum.
Sekedar diketahui, eksepsi lumrah diajukan untuk menjelaskan legal formal terkait keberatan yang disampaikan terdakwa. Dalam eksepsi juga disertai dengan alasan tertulis, bila dakwaan dinilai tidak sesuai.
“Karena terdakwa sudah lama ditahan dan agar segera mendapatkan kepastian hukum, maka eksepsi atas dakwaan tidak kami ajukan,” ujarnya usai sidang.
Sidang perdana dengan terdakwa M. Baqir hari ini berlangsung cukup singkat. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (14/7/2019).
Diwartakan sebelumnya, Baqir hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berlokasi di Jl Juanda Sidoarjo. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, I Wayan Susiawan itu berlangsung sekitar 15 menit, karena JPU membacakan dakwaan, hanya pada pokok perkara dan ketentuan yang dilanggar oleh Baqir terdakwa penyuap dalam kasus proyek PLUT Kota Pasuruan.
Sekedar informasi, kasus suap proyek PLUT UMKM melibatkan 4 tersangka. Diantaranya M. Baqir, pelaksana proyek; Setiyono, Wali Kota Pasuruan yang menerima fee; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo. (ono/ono)