Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang pembacaan dakwaan kepada M Baqir pelaku penyuap dalam proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) sudah berlangsung, Senin (7/1/2019). Didampingi tiga pengacara, Baqir terlihat tenang dengarkan dakwaan, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang dibuka langsung oleh ketua Majelis Hakim, I Wayan Susiawan, sekitar pukul 12.45 WIB.
Tak lama setelah meminta menunjukkan surat kuasa pengacara Baqir, ketua Majelis Hakim pun persilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan.
Terlihat Baqir, mengenakan kemeja biru tua begitu tenang, terus menoleh ke arah JPU, seperti menyimak dakwaan kepada dirinya terkait penyuapan dalam proyek PLUT yang melibatkan Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono.
Sidang perdana pada diri Baqir kali ini terbilang berlangsung singkat. Pasalnya, dakwaan dibacakan JPU, hanya pada pokok perkara dan pelanggaran yang dilakukan, setelah sebelumnya mendapatkan kalimat persetujuan dari tiga pengacara Baqir.
Sampai kemudian, lebih lima belas menit, sidang pun ditutup ketua majelis hakim, setelah Baqir, melalui pengacaranya menegaskan menolak terhadap dakwaan JPU.
“Setelah membaca dan mendengar dakwaan JPU, pada prinsipnya penasihat hukum menolak segala dakwaan,” kata Suryono Pane, pengacara Baqir.
Tak banyak cakap disampaikan Baqir, setelah dakwaan selesai dibacakan hingga sidang ditutup.
Sekedar informasi, kasus suap proyek PLUT UMKM melibatkan 4 tersangka. Diantaranya M. Baqir, pelaksana proyek; Setiyono, Wali Kota Pasuruan yang menerima fee; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo. (ono/ono)