Grati (wartabromo.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan pastikan tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Kabar pemutusan kerjasama tak mengurangi layanan pada pasien, peserta BPJS Kesehatan.
Agus Mulyanto, Bagian Perencanaan RSUD Grati mengatakan, sejak semalam pihaknya sudah bisa melayani pasien, peserta BPJS Kesehatan.
“Iya mulai semalam tepatnya pukul 12 malam, pasien dengan BPJS Kesehatan sudah bisa kami tangani,” ujarnya via seluler, Senin (7/1/2019).
Kata Agus, RSUD Grati sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes RI untuk dapat melayani pasien BPJS Kesehatan. Rekomendasi diberikan, karena pihaknya berkomitmen untuk mengajukan akreditasi rumah sakit ke Kemenkes.
“Iya tahun ini rencananya akreditasi,” tambahnya.
Senada, Agung Kurniawan, bagian Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan mengungkapkan, sampai sejauh ini kerjasama dengan RSUD Grati, masih terus berlangsung.
“Saat ini sudah berlanjut kembali. (jadi layanan kesehatan) Bisa,” kata Agung.
Kerjasama layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit yang baru dibangun di Kabupaten Pasuruan itu, dijelaskan berlangsung sampai 30 November 2019.
Disisi lain ia mengungkapkan, akreditasi adalah salah satu komponen untuk peningkatan mutu layanan kesehatan, sehingga menurutnya rumah sakit, tetap harus memenuhinya.
Diwartakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan, belum ajukan akreditasi sehingga kerjasama layanan BPJS Kesehatan, dikabarkan sempat dihentikan.
Hal itu mengemuka, setelah 18 rumah sakit di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, telah menghentikan kerjasama layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Satu dari 18 rumah sakit itu diketahui RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan. (may/ono)