Lumajang (wartabromo.com) – Dua warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang terlibat perkelahian hingga luka parah. Carok setelah kedua pria ini terlibat masalah hati dengan seorang janda.
Kedua pria tersebut bernama Solikin (40), warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, dan Mahfud (30) warga Dusun Krajan 1, Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian. Perkelahian tersebut dimulai setelah Soliki cemburu kepada Mahfud yang seringkali menggoda janda yang juga istri sirrinya, Suhartatik (42).
Puncaknya pada Jumat (4/1/2019) lalu, Solikin pergoki Mahfud sedang bersua dengan Suhartatik di rumah istrinya, di Kampung Sampit, Dusun Kalipancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. Mereka pun terlibat adu mulut. Mahfud mengaku hanya bermaksud mengembalikan motor Suhartatik. Namun Solikin tak percaya hingga berakhir dengan sabetan celurit.
Warga yang menyaksikan perkelahian itu langsung melaporkan ke Polsek Tempeh. Namun sayangnya, kedatangan petugas tak dihiraukan keduanya hingga ledakan peringatan diletupkan.
Solikin dan Mahfud lantas ambruk karena luka yang diderita pasca carok terbilang parah. Solikin luka parah pada bagian kepala, sementara Mahfud pada bagian leher yang nyaris saja membuatnya kehilangan nyawa.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban menuturkan, kedua pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Proses hukum akan terus berjalan. Mereka juga melakukan carok karena pengaruh minuman keras, sehingga mereka berdua tak bisa berfikir dengan jernih. Itulah salah satu faktor mengapa saya sangat gencar memberantas peredaran Miras di wilayah Lumajang, ” tegas Arsal.
Akibat perbuatannya, kedua pria ini sama-sama tidak bisa mendapatkan hati janda Suhartatik. Mereka harus menjalankan hukuman karena akan dijerat dengan pasal 184 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(may/ono)