Sidoarjo (WartaBromo) – Sidang perdana dugaan suap proyek di lingkungan Kota Pasuruan telah digelar. Hasilnya, sejumlah temuan menarik terungkap dari berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penunut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7 Januari 2019).
Salah satu temuan yang mengemuka adalah dugaan bahwa pengaturan proyek itu sudah didesain sejak awal tahun anggaran. Seperti yang terurai pada bagian awal dakwaan. JPU menyatakan, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Pasuruan telah menetapkan sejumlah paket pekerjaan proyek.
Nah, untuk melaksanakan pekerjaan itu, Wali Kota Setiyono meminta M. Agus Fajar selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dwi Fitri Nurcahyo selaku staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan untuk mengatur pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan.
“Berlangsung di rumah dinas Wali Kota, Setiyono meminta M. Agus selaku kepala dinas PUPR dan Dwi Fitri Nurcahyo selaku staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintaan untuk mengatur pemenang paket pekerjaan (ploting paket pekerjaan)” tulis JPU dalam dakwaannya .
Untuk menindaklanjuti permintaan itu, pada Maret 2018, Agus Fajar dan Dwi Fitri menggelar pertemuan di kediaman Edy Trisulo Yudo yang merupakan adik kandung Wali Kota Setiyono. Maksud pertemun itu adalah untuk menyusun draft ploting paket pekerjaan, sebagaimana yang diminta Setiyono sebelumnya.
“Draf ploting paket pekerjaan itu dibuat dalam bentuk tabel/kolom yang terdiri dari kolom nomor, SKPD, paket paket pekerjaan, pagu, HPS (harga pokok satuan), Apel, dan keterangan yang telah mencantumkan celon pemenang lelang (manten) untuk masing-masing paket pekerjaan,” lanjut JPU dalam dakwaannya.
Seperti diketahui, Wali Kota Pasuruan kini menjadi pesakitan untuk tekena operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantaran menerima uang hasil pengaturan proyek PLUT-KUMKM di lingkungannya. Tak hanya dirinya, sejumlah pejabat di lingkungannya juga ditahan oleh KPK, Oktober lalu.
Diantaranya, Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan, serta M. Baqir, pemberi suap yang berkasnya mulai disidangkan PN Tipikor Surabaya. (asd/asd)