Senin, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Penyuap Wali Kota Setiyono

1436

Pasuruan (wartabromo.com) – Kasus dugaan suap Proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), yang melibatkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, masuki babak baru. Pemberi suap, M. Baqir bakal hadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin, 7 Januari 2019.

Hal itu diungkap Suryono Pane, Pengacara Baqir, dengan menyebutkan bila sidang menyusuli upaya penindakan OTT KPK tersebut, telah memasuki sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Besok Senin, 7 Januari sidang perdana,” ungkap Pane.

Berkenaan dengan itu, pihaknya telah menyiapkan segala hal untuk melakukan pembelaan. Ia memastikan, kliennya menyatakan patuh mengikuti serangkaian jadwal persidangan terkait status hukum, bahkan bakal membuka secara terang benderang, hingga didakwa sebagai pemberi suap dalam permainan proyek di Dinas Koperasi Kota Pasuruan itu.

Disebutkan kemudian, dari jadwal yang diketahuinya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Baqir,
oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, di pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami telah menyiapkan kejutan-kejutan,” pungkasnya, tanpa menjelaskan maksud kejutannya.

KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan (non aktif) Setiyono sebagai tersangka, diduga menerima suap proyek PLUT-KUMKM. Selain itu, status tersangka juga disematkan pada Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo; serta Muhamad Baqir, perwakilan CV Mahadir, selaku pemenang tender PLUT-KUMKM.

Berkas Baqir, tersangka penyuap Setiyono ini, telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya, hingga bakal digelar sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 7 Januari 2019, esok. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.