Bangil (wartabromo.com) – Dua warga Pasuruan ini terpaksa harus berurusan dengan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Keduanya dicokok polisi karena terendus mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pria ini masing-masing bernama Suja’i (47) dan Samsul Arifin (30). Keduanya ditangkap di hari yang sama, pada Jumat (4/1/2019) kemarin, meski di tempat dan waktu berbeda.
Suja’i, warga Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini mengaku menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain edarkan barang berbahaya berupa kristal putih itu, ia mengaku selama ini bekerja serabutan. Polisi kemudian meyakini, bisnis sabu, bukan pertama kali ini dilakukan Suja’i.
“Ia residivis dengan kasus yang sama pada 2008 lalu, jadi ini kali kedua ia harus mendekam lagi di jeruji besi,” ungkap AKP Nanang Sugiyono, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Sabtu (5/1/2019).
Suja’i diamankan saat dirinya berada di rumah kosnya di daerah Purwosari bersama sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 2,09 gram dan 1, 08 gram, atau total 3,17 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel, sebuah timbangan Elektrik yang diperkirakan untuk menimbang sabu, sebuah plastik klip kecil, tisu serta uang tunai hasil penjualan Rp 200.000.
Sementara, Samsul Arifin, warga Dusun Bunder, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan juga ditangkap karena kasus yang sama, yakni menjadi pengedar sabu. Pria yang sehari-hari bekerja di proyek bangunan ini mengaku, sudah 7 bulan berkecimpung di dunia narkotika.
“Saat ditangkap oleh Tim satresnarkoba yang menyamar sebagai pemesan, ia tidak dapat mengelak lagi,” ungkap AKP Nanang.
Barang bukti berupa 2 kantong sabu-sabu dalam wadah kantong kecil dengan berat masing-masing 1 gram dan 0,33 gram serta sebuah HP warna Silver, diamankan saat dibekuk di pinggir Jalan Dusun Wedoro, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Kedua pengedar sabu-sabu ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ptr/ono)