Probolinggo (wartabromo.com) – Pengacara Ketua DPC Gerindra Bondowoso Supriyanto, menyayangkan penetapan status tersangka kepada kliennya. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan penipuan itu, merupakan pembunuhan karakter kliennya di tahun politik.
Supriyono, pengacara Supriyanto, mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya itu masih sebatas prasangka, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga azaz praduga tak bersalah harus dikedepankan. Ia menduga mencuatnya kasus itu, sebagai upaya pembunuhan karakter kliennya di tahun politik ini.
“Yang kami sesalkan, ternyata penetapan tersangka dianggap klien saya bersalah. Yang lebih keblinger lagi ini dijadikan komiditi politik, karena klien saya adalah ketua DPC Gerindra dan anggota dewan Bondowoso. Saya faham itu kongkalikong korban semua ini, karena arah tembaknya ke klien saya, kenapa bukan ke Sugeng. Karena posisi saya yang bisa ditembak,” kata Supriyono kepada wartabromo.com, melalui sambungan selulernya, Sabtu (5/1/2019).
Upaya itu terlihat dari mencla-menclenya sikap Ainul Yakin, selaku pelapor. Dimana saat pertemuan di ruang Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Ainul Yakin menawarkan penyelesaian secara keluargaan. Selain itu, ada pernyataan dari Sugeng Ismoe untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam pernyataan itu, Sugeng siap bertanggung jawab semua.
Selain itu, kliennya juga sudah membayar Rp100 juta kepada Ainul.
“Namun yang diterima oleh Ainul tidak utuh, hanya Rp95 juta yang diterima Ainul. Sisanya diberikan kepada teman-teman LSM atas keinginan Ainul,” terang Supriyono.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam bisnis itu, kliennya hanya sebagai perantara saja. Bisnis surat-surat berharga tersebut, ditekuni oleh tiga orang, yakni Sugeng Ismoe, Ainul Yaqin, dan almarhum Ismail Hidayat (pria yang diduga dibunuh oleh Dimas Kanjeng).
Empat orang itu, pada 2013 lalu bertemu di salah satu hotel di Jakarta. Di sana terjadi kesepakatan bisnis antara Sugeng Ismoe dan Ainul Yakin. Pasca itu, Ainul Yakin melakukan transfer ke rekening tersangka sebesar Rp300 juta. Uang tersebut, lantas diserahkan ke Sugeng. Setelah itu, pelapor melakukan tranfer uang sebesar Rp380 juta melalui anak buah Supriyanto.
“Ada penyelesaian oleh klien saya, terhadap uang yang masuk ke rekeningnya secara langsung. Sementara yang lain tidak masuk ke rekeningnya. Ternyata ada kongkalikong antara Sugeng dengan Ainul, karena setelah membuat pernyataan di bulam April, kemudian berbeda saat disampaikam kepada polisi,” tandas Supryono. (cho/saw)