Purwosari (wartabromo.com) – Sugeng Hadi Purnomo alias Kasio (45) warga Dusun Kemirahan Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran perbuatannya.
Kasio menjadi tersangka kasus pencurian tembakau jenis Papi sebanyak 24, 7 ton milik PR. Putra Pahala yang berlokasi di Desa tempatnya tinggal.
Menurut Kapolsek Purwosari, AKP I Made Suardana, penangkapan pelaku berdasarkan laporan setahun yang lalu pada tanggal 21 September 2017 atas hilangnya tembakau milik pabrik yang sebelumnya disimpan di gudang penyimpanan.
“Ada sekitar 24,7 ton tembakau yang dilaporkan hilang dan dicuri oleh pelaku, ” kata AKP I Made Suardana, Rabu (2/1/2019).
Dijelaskannya, pelaku sendiri merupakan salah satu penjaga gudang pabrik yang selama ini sangat dipercaya pemiliknya sehingga ia dengan mudah mengeluarkan dan menjual tembakau – tembakau tersebut ke luar.
“Saat kejadian, pintu dan gembok gudang tidak rusak. Karena pelaku memang memiliki kuncinya, ” tambah Made.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengelabui sejumlah rekan kerjanya saat melakukan aksinya dengan alasan diperintah pemilik termasuk memberi uang lelah dan jasa angkut kepada rekannya.
“Hasil rekonstruksi yang kita lakukan hari ini (Rabu, red) pelaku menunjukkan semua kronologi kejadiannya, ” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (yog/yog)