Warmo Rewind 2018 : Setiyono Menuju Senjakala

1158

Pasuruan (wartabromo.com) – Awal Oktober 2018, sebuah skandal korupsi menghebohkan Kota Pasuruan. Warga dibuat gempar oleh kabar dicokoknya sang walikota oleh tim Satgas KPK.

Adalah rencana pembangunan gedung Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), yang menjadi biang terbongkarnya skandal korupsi paling mengagetkan di Kota Pasuruan ini. Proyek PLUT mulai dikerjakan tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

Sebelum menjemput ‘paksa’ Walikota Pasuruan, KPK mengamankan Wahyu Tri Hardianto, staf kelurahan Purutrejo, pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 05.30 WIB.

Dari tangan Wahyu, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti, yakni kartu ATM dan buku tabungan miliknya, beserta uang tunai sebesar Rp 5,1 juta. Selain itu, kartu ATM atas nama Supaat (alm), beserta bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening Wahyu. Laptop, HP dan beberapa dokumen, berisi data proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Tak terima, kemudian Wahyu “menggigit” nama-nama lain yang terlibat dengannya.

Dari keterangannya itulah, secara berurutan, KPK mengamankan M. Baqir dan ayahnya Muhdor pukul 06.00 WIB; Dwi Fitri Nurcahyo sekira pukul 06.30 WIB, di kediamannya di Purutrejo. Setelah itu, giliran WaliKota Setiyono yang dibekuk di rumah dinasnya, pukul 06.44 WIB.

Tak cukup disitu. Pukul 07.00 WIB, Satgas KPK juga meringkus Hendrik, yang tak lain keponakan Setiyono, di rumahnya di kawasan Margo Utomo. Baru kemudian, pukul 10.30 WIB, mengamankan Siti Amini, kepala Dinas Koperasi dan UKM di kantornya.

Ketujuh orang ini menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Mapolres Pasuruan selama hampir 12 jam.

Esoknya, (5/10/2018), tangkapan secara parallel oleh Tim KPK ini, membuahkan 4 tersangka termasuk Walikota Setiyono. Kendati tiga diantara dilepas (Siti Amini, Muhdor dan Hendrik), KPK telah menetapkan empat tersangka. Wahyu, Setiyono dan Dwi Fitri, serta M. Baqir.

Wahyu, Setiyono dan Dwi Fitri diduga menerima “hadiah” atau janji dari rekanan mitra Pemkot terkait proyek belanja modal gedung Pengembangan Pusat Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada dinas Koperasi dan UMKM.

Mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Baqir disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usut punya usut, keempat tersangka suap proyek di Dinas Koperasi dan UMKM ini menggunakan beberapa “sandi” untuk menutupi kecurangannya. Ada “Apel” hingga “Semen Campuran” yang digunakan sebagai kode ala Setiyono dkk.

Disinyalir, sandi “ready mix” atau semen campuran ini berarti uang suap yang diberikan terkait dengan proyek Infrastruktur. “Apel” digunakan untuk menyebut fee proyek yang dimaksud. Sementara Walikota Pasuruan disebut “Kanjengnya” oleh para tersangka kasus proyek.

Fee yang disepakati untuk Walikota yakni 10% dari nilai proyek yang besarnya sekira Rp 2,2 M. Pemberian “bonus” dilakukan secara bertahap, dengan nilai total sekira Rp 120 juta.

Drama skandal korupsi pembangunan gedung Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) terus bergulir. Beberapa saksi diturunkan, hingga pada 13 Desember 2018, tersangka akhirnya dibawa menuju Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak pertama yang akan menjalani sidang dakwaan yakni M.Baqir, pihak pemberi suap.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.