Proyek PLUT-KUMKM Terancam Mangkrak, Pelaksana Tak Sanggup Tuntaskan Pekerjaan

1402

Pasuruan (wartabromo.com) – Proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), terancam mangkrak. Pelaksana nyatakan tak sanggup selesaikan pengerjaan proyek, yang membuat Wali Kota Pasuruan, Setiyono ini, dicokok KPK.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengungkapkan, pelaksana (rekanan) telah menyerahkan surat
pernyataan tidak sanggup menyelesaikan proyek senilai Rp 2.297.464.000 tersebut ke Pemkot Pasuruan.

“Sudah membuat surat pernyataan, tak sanggup menyelesaikan pekerjaan,” ungkap Teno usai Apel Siaga Darurat Bencana di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (27/12/2018).

Proyek yang berlokasi di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu, telah dikerjakan berkisar 70 persen. Sehingga, bila dihitung dari tenggat waktu yang ditetapkan, dengan sisa 4 hari di akhir tahun 2018 ini, sepertinya sudah tak mungkin bisa diselesaikan.

Namun, ia mengungkapkan Pemkot Pasuruan tetap membayar pengerjaan pengembangan PLUT sebesar 70 persen, sebagaimana yang telah direalisasikan pelaksana.

Dipastikan pekerjaan proyek gedung milik Dinas Koperasi dan UMKM tersebut dihentikan, hingga terancam mangkrak. Teno mengaku, masih melakukan kajian dan belum memiliki keputusan rencana penyelesaian pembangunan gedung.

“Belum menganggarkan (untuk rampungkan gedung),” kata Teno.

Di sisi lain, selain proyek PLUT-KUMKM, sejumlah proyek juga diputus kontrak, gara-gara hal yang sama, tak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.

“Masuk buku hitam (black list),” tandasnya terkait pelaksana proyek mangkir.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan (non aktif) Setiyono sebagai tersangka, diduga menerima suap proyek PLUT-KUMKM. Selain itu, KPK juga tetapkan status tersangka pada Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo; serta Muhamad Baqir, perwakilan CV Mahadir, selaku pemenang tender PLUT-KUMKM.

Berkas Baqir, tersangka penyuap Setiyono ini, dikabarkan juga telah dilimpahkan dan rencananya disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 7 Januari 2019. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.