Probolinggo (wartabromo.com) – Slamet Hariyanto (27), warga Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, harus rela merayakan tahun baru di sel tahanan Polres Probolinggo. Ia diduga sebagai penadah, setelah didapati membeli motor matic curian.
Slamet diringkus tim Buser Satreskrim Polis Polres Probolinggo, setelah diketahui membeli Yamaha NMax dengan plat nopol N 5758 PM milik Abdul Maman. Sepeda motor matic itu dibeli dari Samsul Arifin warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan Saiful warga Desa Jambisari, Kabupaten Lumajang seharga Rp5 juta.
“Dari hasil pengakuannya, tersangka ini sudah mengetahui kalau barang tersebut merupakan barang curian dari wilayah Kraksaan Probolinggo. Ia membeli dari temannya yang dari Lumajang,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto, Rabu (26/12/2018).
Slamet ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/12/2018) lalu. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit NMax warga merah milik korban. “Namun yang baru terbongkar hanya satu TKP saja. Selanjutnya kami akan kembangkan kasus ini, dan semoga beberapa TKP lainnya bisa terungkap semuanya,” kata Eddwi.
Kepada polisi, Slamet mengaku sudah membeli kendaraan bermotor hasil curian sebanyak 8 kali. Sepeda berbagai jenis itu, ia beli antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit. Ia kemudian menjual kembali motor yang dibeli, hingga mendapat keuntungan sekitar Rp1,5 juta per unitnya.
“Buat kebutuhan ekonomi keluarga. Kerja saya kan cuma buruh tani, ya ndak nyukupi untuk belanja. Sudah delapan kali membeli dari teman, dijualnya ke orang-orang gunung,” terang Slamet kepada penyidik.
Tersangka oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Dengan ancaman hukaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah mengejar pelaku pencurian dan 2 warga Lumajang yang bertindak sebagai pemasok motor kepada Slamet. (cho/saw)