Terungkap, Truk Angkut Batu Beri Kompensasi Lintasi Jalan di Penataan

2070

Winongan (wartabromo.com) – Warga Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, protes dan menuding aktivitas truk tambang batu telah merusak jalan. Terungkap, truk angkut batu telah sediakan dana kompensasi jalan, yang tak diketahui warga sebelumnya.

Dana kompensasi jalan tersebut mengemuka dalam musyawarah warga, yang sebelumnya menggelar aksi blokade, bersama perwakilan tambang batu, sekaligus juga pihak desa, Senin (24/12/2018).

“Kami tidak pernah tahu tentang pungutan retribusi itu. Untuk apa harus dibayar? Jika memang itu untuk perbaikan, mengapa hingga saat ini jalan kami (rusak) makin parah,” ungkap seorang warga.

Digambarkan kemudian, sopir pengangkut tambang sepertinya leluasa, bahkan seakan-akan menguasai seluruh akses jalan Desa Penataan. Sampai kemudian, warga baru mengetahui, truk-truk pengangkut batu itu bebas hilir mudik, lantaran selama ini telah memberikan uang kompensasi jalan.

Warga Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memblokir jalan, protes jalan rusak akibat aktivitas truk pengangkut batu, Senin (24/12/2018).

“Kalau truk lewat, kita yang harus mengalah. Soalnya mereka sudah mbayar,” ujarnya meluapkan kekesalan.

Terkait dana kompensasi, warga pun menyesalkan sikap tertutup pihak tambang dan aparat desa. Ditegaskan oleh warga, seharusnya hal itu disosialisasikan sejak awal, ketika perusahaan tambang batu meminta ijin melintas di jalan Desa Penataan. Menurut warga, dengan memberitahukan ada dana kompensasi, maka dapat dimaknai, pihak tambang memiliki itikad baik dalam berusaha dan pihak desa bisa dinilai memiliki kearifan.

Sekedar diketahui, mengemukanya dana kompensasi itu, sebelumnya juga terlihat dalam berbagai tulisan di kertas yang dibawa warga saat menggelar aksi blokade, protes jalan rusak.

“Ketika aparat desa boloan (berteman) dengan tambang, siapa yang membela rakyat dan kau jual berapa jalan kami,” salah satu kalimat di kertas yang dibawa warga.

Perusahaan tambang batu, melaui Agus Jalaludin, selanjutnya memberikan jawaban atas berondongan pertanyaan warga mengenai dana kompensasi, yang mengemuka kali ini.

Dijelaskan, bila dana kompensasi, yang kemudian disebutnya sebagai retribusi jalan tersebut, merupakan kebijakan serta kesepakatan dengan pihak desa. Saat itu diputuskan, kompensasi diberikan dengan mekanisme “memungut” uang dalam besaran tertentu, pada tiap truk pengangkut hasil tambang, yang melintasi jalan desa Penataan.

“Uang retribusi sebesar Rp12 ribu hingga Rp 13 ribu itu nantinya diperuntukkan untuk perbaikan jalan,” ungkap Agus.

Sementara, Akhmad Isnaini sang Kepala Desa Penataan hanya terdiam, tidak memberikan jawaban ataupun komentar atas pernyataan maupun pertanyaan warganya, soal dana kompensasi jalan.

Diketahui, Puluhan warga di Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan geram karena jalan desa mereka rusak akibat aktivitas pengangkutan tambang batu dari CV Hidayah. Murka merekapun akhirnya meluap hingga memblokade jalan Desa.

Dalam musyawarah terkait aksi itu, warga meminta agar ada transparansi pengelolaan dana retribusi atau kompensasi jalan dimaksud. Warga juga menghendaki aktivitas pengangkutan batu dihentikan, menunggu perbaikan jalan selesai dikerjakan hingga 29 Desember 2018, sebagaimana kesepakatan dengan CV Hidayah. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.