Pasuruan (wartabromo.com) – Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 3-A ruas Pasuruan-Probolinggo dibuka fungsional untuk libur natal dan tahun baru. Hanya saja kendaraan besar, masih belum bisa memanfaatkannya.
Ruas tol Pasuruan-Probolinggo ini secara resmi dibuka fungsional, pada Jumat (21/12/2018) pagi ini.
Pada papan yang terpasang di areal tol, terlihat pengumuman yang menuliskan, bila tol ini dapat dilalui mulai pukul 07.00 WIB dan tak bisa dilalui pada pukul 17.00 WIB.
Namun, selama diterapkan gratis untuk dua pekan ke depan itu, pihak Jasa Marga masih mengklasifikasikan kendaraan golongan 1 saja, yang diperbolehkan melintasi. Artinya, kendaraan besar, seperti truk dan bus masih belum diperbolehkan, sehingga tidak bisa memanfaatkan jalur tol Pasuruan-Probolinggo pada liburan kali ini.
“Harap menyalakan lampu kendaraan saat di jalan tol,” salah satu poin di papan pengumuman.
Selanjutnya pihak Jasa Marga akan menutup kebijakan tol fungsional Pasuruan-Probolinggo ini pada 2 Januari 2019.
Sementara itu, selama libur Nataru ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang melintasi jalan nasional arah Probolinggo – Lumajang dan sebaliknya. Angkutan barang yang mendapatkan pembatasan itu diantaranya mobil barang dengan berat 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3, truk gandeng, dan semua jenis kendaraan pengangkut material bangunan.
Kendaraan tersebut boleh melintas pada 21 Desember mulai pukul 00.00-24.00 WIB pada 22 Desember. Ditambah lagi pada tanggal 28-29 Desember dengan batasan waktu yang sama.
“Pembatasan operasional tidak diberlakukan bagi kendaraan yang mengangkut BBM, barang ekspor/impor, sembako, ternak, pupuk dan hantaran Pos,” penggalan edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.
Peraturan jalan tol hingga lalu lintas jalan nasional ini supaya libur panjang Natal dan Tahun Baru bisa berjalan lancar, dan tidak terhambat macetnya jalur tempuh perjalanan.(red)