Lebih Ketat, Ini Aturan Baru JKN KIS BPJS Kesehatan

3219

Aturan baru ini diyakini dapat mengoptimalkan kinerja pemerintah khususnya dalam pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.(ptr/may) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.