Cerita Jaini, Terdakwa Kasus Begal yang Diputus Bebas

4478

“Jaini sampai di rumah sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Harist.

Menurut Harist, Jaini memiliki alibi hukum cukup kuat, sehingga sepatutnya dibebaskan dari segala dakwaan, yang ditimpakan.

Saat ini, baik Jaini maupun Harist masih menunggu sikap Jaksa, atas putusan bebas oleh PN Bangil, apakah menerima atau bahkan melakukan kasasi.

Di luar itu, kasus yang bisa dibilang “salah tangkap” ini hanya diharapkan tak sampai kembali terjadi. Beberapa pihak juga memberikan sorotan, meski mendorong pemberantasan tindak kriminalitas, upaya penegakan hukum juga diminta dilakukan dengan profesional.

Terlepas dari itu semua, Jaini sang terdakwa kasus begal saat ini sudah lega. Selain sudah bebas dari jeruji penjara, istri tercinta kini sudah melahirkan anak pertamanya. Tinggal menunggu saja, babak baru imbas kasus hukum yang menjerat kuli bangunan ini bagaimana. (*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.