Pasuruan (wartabromo.com) – Perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan dilakukan setelah berkas kasus melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa itu, dinyatakan lengkap (P-21).
“Sudah, tersangka dan BB-nya (barang bukti) sudah kita Limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hari ini,” ujar AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (13/12/2018),
Upaya penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kades Dhompo, Nur Kholis dan Bendahara Desa Dhompo, Muslich tersebut, sudah dilakukan sejak Maret 2017 hingga November 2018.
Dalam prosesnya, setidaknya 84 saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan oleh polisi. Saksi-saksi itu, mulai dari perangkat desa, sejumlah penyedia barang dan jasa, ibu-ibu PKK, beberapa Ketua RT RW, hingga saksi ahli dinas, sebanyak 3 orang.
Untuk saksi ahli ini berkenaan dengan kepastian perhitungan bangunan, dari dinas PUPR; saksi ahli auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur; selain juga mendengar keterangan ahli hukum pidana.
Diungkapkan, kerugian negara dari penyelewengan ADD Dhompo ini, diperkirakan sebesar Rp 152 juta. Kades bersama Bendahara, diduga kuat melakukan mark-up bahkan memanipulasi honor kader Posyandu serta honor ketua RT dan RW di Desa Dhompo. Malah, sejumlah pihak mengatakan, selain manipulasi, dana pembangunan desa juga “disunat” mereka.
Perbuatan Kades dan Bendahara itu, menyalahi aturan dalam pasal 2, 3 dan 9, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ono/ono)