Warga Sadengrejo Tolak Tanah Kas Desa Hasil Tukar Tol

1528

Rejoso (wartabromo.com) – Warga Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, meminta pembatalan hasil penukaran Tanah kas desa (TKD), imbas proyek tol Gempas seksi 3. Warga tak terima, karena kualitas TKD Sadengrejo hasil penukaran justru lebih buruk atau tak produktif.

Keinginan warga itu, kemudian dijawab pihak Desa Sadengrejo dengan mengirim surat permohonan rekomendasi pembatalan proses tukar menukar TKD pada Gubernur Jawa Timur, Selasa (11/12/2018).

“Tadi siang kami ke kantor gubernur untuk menyampaikan surat hasil musyawarah desa terkait permohonan rekomendasi pembatalan tukar tanah kas desa, sebelumnya sudah kami sampaikan ke bupati namun tidak ada respon,” ungkap Hudan Dardiri, tokoh masyarakat Desa Sadengrejo.

Baca Juga :   Mondar-mandir di Rel, Satpam Toko Emas Disambar Kereta Api

TKD yang disengketakan tersebut, imbas dari proyek tol Gempas seksi 3 yang berada di wilayah Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Luas TKD yang terdampak proyek tol seluas 7.984 M2, ditukar dengan tanah dengan luas 10.973 M2. Namun, kualitas tanahnya tak sebanding dengan TKD sebelumnya, meski luasan tanah lebih besar.

“Tanah kami ditukar dengan tanah kecut, kami menyebutnya seperti itu karena kualitas tanahnya tak sebagus dibandingkan dengan tanah sebelumnya, yang kami punya,” ujar Hudan.

Warga pun menuntut, proses tukar menukar tanah kas desa yang saat ini berjalan itu dibatalkan dan dilakukan peninjauan kembali.

“Kami berharap berdasarkan surat itu, semua pihak, baik tingkat Gubernur melalu biro pemerintahan desanya sampai bupati melalui BPMDnya dan juga pihak PPK tol menghormati dan menggubris permohonan warga,” tandasnya.

Baca Juga :   Jadi Anggota Sindikat Pencuri Minimarket, Seorang Sopir Ditangkap

Warga Sadengrejo menginginkan, dalam proses pembahasan tukar tanah kas desa, harus ada transparansi informasi sehingga hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dapat diminimalisir.

Warga beranggapan bahwa tanah kas desa adalah aset dan potensi desa yg tidak bisa dengan mudah begitu saja dalam tukar menukarnya, karena aset tersebut harus dimaksimalkan untuk pemberdayaan serta kemaslahatan demi kemajuan desa. (ptr/ono)