Jakarta (wartabromo.com) – KPK jadwalkan periksa 6 saksi. Pemerikasaan ini lanjutan dari kasus dugaan suap proyek PLUT-KUMKM di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dikutip dari Tribunnews.com, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada 3 saksi yang diperiksa untuk tersangka Setiyono, Walikota Pasuruan non aktif. Sedangkan 3 saksi lainnya, diperiksa untuk tersangka Muhammad Baqir.
“Direktur PT Global Jaya Medika M Ridwan, Direktur PT Mensa Binasukses Andreas Halim Djamwari, dan PNS Bappenda Pasuruan Hendrik akan diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono),” ungkap Febri, Senin (10/12/2018).
Sedangkan untuk tersangka Baqir, KPK akan memeriksa Dirut PT Prima, Hendro Setiawan; mantan PPTK RSUD, Sutrisno; serta PNS Dinas Pendapatan dan Perijinan Terpadu Pasuruan, Basuki.
Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK meminta keterangan Pemilik Hotel Horison Pasuruan Harry dan Direktur CV Tiga Pilar Utama, Slamet.
Diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, Wali Kota Pasuruan Setiyono yang diduga menerima hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 7 orang. Diantaranya, Walikota Pasuruan non-aktif, Setiyono; Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo; Muhamad Baqir, Swasta/Perwakilan CV. M; Hud Muhdlor, Swasta/Pemillk CV. M; Hendrik, Staf Bapeda/Keponakan Setiyono; dan pengelola keuangan Siti Amini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.
Ada ‘Trio Kwek-Kwek’, selain juga terungkapnya kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan di Kota Pasuruan.
Dalam prosesnya, KPK menemukan sejumlah kode yang digunakan dalam dugaan kasus suap tersebut. Diantaranya ‘ready mix’ atau campuran semen dan ‘Apel’ untuk fee proyek dan ‘Kanjengnya’ yang diduga berarti wali kota.
Berdasarkan informasi, pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada Wahyu sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Selanjutnya, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang Baqir setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5%, sekitar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair. (bel/ono)