Kasus Pungli Kenaikan Pangkat di Lumajang Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

1049

Lumajang (wartabromo.com) – Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memasuki babak baru. Bupati Lumajang akan melimpahkan kasus ini ke penegak hukum.

Seperti dilansir dari pojok pitu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, pungli kenaikan pangkat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan pelanggaran berat.

“Kami akan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pelimpahan akan dilakukan setelah bukti yang dibutuhkan sudah cukup lengkap. Hal ini sebagai bentuk teguran kepada ASN bahwa kasus yang mereka timbulkan tidak main-main hukumannya.

“Perbuatan tercela ini menjadi pelajaran bagi pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang,” tutupnya.

[Baca Juga : Tenaga Kontrak Operatori Pungli Kenaikan Pangkat di Lumajang ]

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dikenai sanksi dibebaskan dari tugas. Pegawai yang dicopot dan dimutasi oleh Pemkab berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan.

Staf BKD ini memberikan penawaran kepada ASN yang ingin mempercepat proses administrasi kenaikan pangkat dengan membayar nominal sebesar Rp 500 ribu per orang. Sementara oknum di Dinas Pendidikan bertugas untuk mempercepat administrasi pada bagian pengurusan ijazah. Tak tanggung-tanggung, ada sekira 300-an pegawai yang tergiur dengan tawaran tersebut. Oknum pun mengantongi sebesar Rp 150 juta pada pungli ini.(may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.