Sumbang Cukai Terbesar, Pasuruan Dapat Bagi Hasil Lebih Rp 170 M

2250

Pasuruan (wartabromo.com) – Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yang mengalir ke Kabupaten Pasuruan cukup tinggi, berkisar Rp 170-180 miliar tiap tahunnya. Pendapatan ini diperoleh setelah Kabupaten Pasuruan mampu menyumbang cukai sebesar Rp 40 triliun.

Hal ini disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Tosari, Sabtu (7/12/2018).

Irsyad menyampaikan, Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia. “Sementara saat ini penyumbang dana cukai khususnya rokok dipegang Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp 40 Triliun yang disumbangkan kepada negara,” ujarnya.

Tingginya DBHCT yang didapatkan Kabupaten Pasuruan dirasa menguntungkan. Oleh karenanya, pemerintah melalui OPD terkait semakin menggalakkan pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.

“Pendapatan Kabupaten Pasuruan dari dana bagi hasil cukai akan bertambah. Masyarakat harus sadar apabila mengkonsumsi barang kena cukai ilegal tak baik dilakukan. Ini akan merugikan hak masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Pasuruan, Edi Budi Santoso, mengatakan, penerimaan cukai meningkat tiap tahunnya. Bahkan penerimaan cukai ini ditargetkan meningkat sebesar 10% di tahun depan.

Edi Budi. S juga menyampaikan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penanganan terhadap barang kena cukai ilegal. Hal paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat luas, yakni dengan tidak membeli rokok ilegal, yang tak berpita dan harganya murah.

Kasus cukai ilegal masih jamak ditemui. “Tahun ini bea cukai telah melakukan penindakan sebanyak 48 kali,” tutupnya. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.