Lumajang (wartabromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diringkus, gara-gara gelapkan uang. Modus dilakukan, dengan mengaku dapat mengurus sertifikat tanah.
Pria bernama M. Dwi Jatmiko (37), mengelabui Dwi Wahyuni, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, mengaku bisa menguruskan sertifikat tanahnya, semacam menjadi makelar tanah.
“Kasus ini atas laporan korban bulan Agustus 2018, dengan modus membantu menguruskan sertifikat jual beli tanah,” ujar AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (04/12/2018).
Seperti dikutip pada laman lumajang satu, Hasran mengatakan, kasus ini bermula saat ada proses jual beli tanah di Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Pelaku menawarkan korban untuk mengurusi sertifikat tanah yang dibelinya. Dwi yang percaya, langsung saja menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta kepada pelaku.
Namun hingga saat ini, sertifikat yang dijanjikan Jatmiko tak kunjung selesai. Saat ditagih, pria berperawakan tegap ini selalu berbelit-belit. Dwi yang sudah kehilangan kesabaran, lantas melaporkan pelaku ke Polres Lumajang.
“Pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Hasran menambahkan, penipu mengaku makelar tanah tersebut, saat ini sudah ditahan oleh petugas kepolisian. Penyidikpun sedang mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat, pelaku tidak bekerja sendirian. Termasuk dugaan ada korban lain selain Dwi.
“Dalam kasus ini kita tidak berhenti pada satu tersangka ini, kita masih kembangkan pada kemungkinan pelaku lain,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (may/ono)