Jakarta (wartabromo.com) – Sidang perdana kasus suap proyek PLUT Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan segera digelar. Tersangka penyuap, M. Baqir menjadi pihak yang akan disidang terlebih dahulu.
Seperti dilansir di laman detik.com, Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penyidikan pada pihak swasta CV Mahadhir, M. Baqir sudah selesai dilakukan.
“Penyidikan untuk tersangka MB telah selesai. Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka MB (Muhamad Baqir) dalam perkara TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan (tahap kedua),” katanya, Senin (3/12/2018).
Febri menambahkan, KPK berhasil mengorek informasi dari 40 saksi, saat penyelidikan tersangka Baqir. Saksi berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pasuruan, hingga pihak swasta.
“Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya,” tambahnya.
Belum diketahui tanggal pasti persidangan tersebut. Namun, KPK akan segera memberikan informasi terkait waktu sidang jika tahapan pra sidang selesai dilakukan.
Diketahui, ada 4 tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Walikota Pasuruan Nonaktif, Setiyono. Diantaranya M. Baqir, sebagai pelaksana proyek sekaligus pihak yang memberikan suap kepada Setiyon. Lalu Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo sebagai perantara perantara kedua belah pihak.
Fee yang diterima Setiyono pun tak main-main, yakni sebesar 5-10 persen pada proyek tersebut. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap yang diawali dengan fee “tanda jadi”, hingga ketika anggaran sudah cair.
Diketahui, proyek PLUT Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan ini bernilai Rp 2.210.266.000. Meski begitu, proyek tersebut bukan satu-satunya proyek yang dimainkan oleh Setiyono. KPK masih menyelidiki beberapa proyek lain yang turut dijadikan “ladang” untuk korupsi di Kota Pasuruan. (may/ono)
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.
Klik disini.