Terkait lolosnya LSM Penjara sebagai penerima hibah kegiatan Penyelenggaraan Keaksaraan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan Paud dan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Heri Mulyono mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, pihaknya baru menjabat posisi itu pada Januari 2017 silam. Ketika itu, LSM Penjara sudah masuk dalam daftar penerima hibah.
“Saya masuk itu sudah ada list-nya. Karena pengajuan 2016, begitu saya masuk, nama-nama lembaga penerima hibah sudah ada. Saya mikirnya itu sudah lolos verifikasi,” terang Heri saat ditemui awal April lalu. Heri beralasan, semua lembaga yang masuk dalam daftar penerima hibah sudah lolos verifikasi. Sebab itu, begitu memasuki schedule pelaksanaan, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan pencairan.
Bagaimana bisa lembaga yang belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah lolos verifikasi? Heri sendiri tidak mengetahui proses tersebut. Sebab, proses itu dilakukan jauh sebelum dirinya berada di posisinya saat ini. Yang pasti, pihaknya mengakui bahwa tidak ada verifikasi ulang sebelum dana hibah tersebut dicairkan.
Tutik A, Kasi Pendidikan Masyarakat di Dispendik menepis dugaan Penjara sebagai lembaga yang belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Sebab, sebelum dinyatakan sebagai penerima, sudah ada verifikasi yang dilakukan. “Kami sudah cek. Kepengurusan, kegiatan-kegiatannya juga jalan,” terangnya.
Terkait dengan alamat penerima yang tersebut di wilayah Kota Pasuruan, sebagaimana yang tertera dalam SK penerima hibah, ia menyebutnya karena salah ketik. Yang benar, lanjut dia, alamat kantor Penjara adalah yang di kabupaten. Tepatnya di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan. “Itu salah ketik, dan sudah diperbaiki kok,” ujarnya.
Soal kesalahan penyebutan alamat penerima, memang cukup memungkinkan. Tetapi, usia LSM Penjara yang baru setahun terdaftar sebagai penerima hibah, sulit untuk dijelaskan. Terkait hal ini, Tutik pun tidak bisa memberi penjelasan. Ia bahkan mempertanyakan aturan yang mengharuskan lembaga penerima hibah harus berusia tiga tahun terdaftar di Kemenkum HAM.
WartaBromo sendiri sempat menelusuri kantor baru lembaga yang dimaksud itu. Berada di pinggir Jalan Raya Malang-Pasuruan, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, kantor dengan cat warna putih itu mudah dijumpai. Sebuah plakat bertulis LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) terpampang di sana.
Bendahara DPC LSM Penjara, Wardah mengakui sejumlah pengurus melibatkan diri dalan aksi dukung mendukung di Pilkada Pasuruan lalu. Namun, ia menyanggah bila diterimanya proposal hibah –meski SK Kemenkumham yang dikantonginya belum setahun– sebagai kompensasi politik. Menurutnya, kucuran hibah dengan sikap politik adalah dua hal berbeda.
Soal pengajuan hibah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dispendik. “Apakah diterima atau tidak, itu kewenangan Dispendik. Kami kan hanya mengusulkan saja,” jelas Wardah. Sedangkan pilihan politik, dikatakannya merupakan sikap pribadi pengurus. Bukan Penjara sebagai sebuah lembaga.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi memberikan penjelasan terkait lolosnya LSM Penjara sebagai penerima hibah itu. Dikatakannya, sebelum hibah diberikan, lembaga tersebut sudah lama melakukan kerja-kerja di bidang pendidikan. Termasuk, menggelar kelompok-kelompok belajar bagi masyarakat buta aksara.
Hal itu pula yang menjadi pertimbangan utama pihaknya untuk meloloskannya.
“Itu kan sama halnya seperti sekolah. Lembaga-lembaga pendidikan itu kan banyak yang sudah eksis jauh sebelum Permendagri soal hibah itu ada. Kalau kemudian karena ada aturan itu lalu hibahnya tidak bisa cair, kan programnya juga akhirnya terganggu,” jelas Iswahyudi.