Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah

5168

Untuk menerimanya, lembaga atau organisasi penerima harus bersifat nirlaba, sukarela, sosial. Selain itu, lembaga yang dimaksud harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (berbadan hukum), masih aktif berkegiatan, serta sudah terdaftar (mengantongi SKT atau Surat Keterangan Terdaftar) di dinas terkait.

Ketentuan yang lebih rinci juga bisa dilihat pada Pasal 7 Permendagri 14/2016. Pada pasal itu dijelaskan, bahwa lembaga/organisasi penerima hibah harus memiliki kepengurusan yang jelas. Utamanya di daerah yang bersangkutan si pemberi hibah, memiliki surat domisili, serta berkedudukan di daerah yang bersangkutkan.

Berbadan hukum saja tidak cukup. Sebab, pada ayat 2 Pasal 7, disebutkan bahwa badan/lembaga penerima hibah telah berusia minimal 3 tahun sejak terdaftar di kementerian bersangkutan. Itu artinya, hibah tidak bisa diberikan kepada badan/lembaga yang usinya belum genap 3 tahun sejak ia terdaftar.
Merujuk pada beberapa ketentuan itu, hibah bisa diberikan kepada siapapun.

Semua yang termaktup pada sasaran hibah, bisa mendapatkannya asal memenuhi syarat, serta berkesusaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Data yang didapat WartaBromo, tahun lalu, terdapat duaribu lebih lembaga yang menerima kucuran hibah dari Pemkab. Terdiri dari organisasi kemasyarakatan seperti LSM, yayasan hingga organisasi profesi seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan sejenisnya.

Yang patut dicatat, angka tersebut belum termasuk penerima hibah dari perseorangan yang diberikan dalam berbagai bentuk program. Seperti program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Sayangnya, di antara deretan penerima itu, sebagian disinyalir belum memenuhi persyaratan.

Hasil penesuluran, setidaknya ada beberapa lembaga penerima hibah yang diduga belum memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah, sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Dari temuan di lapangan, jamak terjadi lantaran kantor lembaga yang salah alamat atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, secara tegas menyebut bahwa lembaga atau organisasi penerima harus berkedudukan di daerah bersangkutan. Nah, yang terjadi, beberapa lembaga yang dimaksud beralamatkan di wilayah Kota Pasuruan. Padahal, karena hibah yang diberikan bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan, seyogyanya, lembaga penerima harus beralamatkan/berdomisili di kabupaten.

Selain itu, beberapa lembaga juga ternyata tercatat memiliki alamat yang sama. Dengan kata lain, satu kantor dipakai dua lembaga/organisasi berbeda yang sama-sama mendapat kucuran dana hibah. Misalnya, Sekretariat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia). Ketiganya, berkantor di lokasi yang sama. Yakni Jalan Wahidin Sudirohusodo, Nomor 59 A, Kota Pasuruan.

Selain kantor yang salah alamat, WartaBromo juga menemukan adanya kucuran dana hibah pada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kendati belum tiga tahun terdaftar di Kemenkum HAM. Salah satunya adalah hibah kepada LSM Penjara.

Pada 2017 lalu, ormas yang beralamatkan di Jalan Surotoko, Nomor 50, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini mendapat kucuran sebesar Rp 270 juta. Dana ratusan juta itu diberikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) program Penyelanggaraan Keaksaraan Dasar. Patut diketahui, lembaga ini baru mengantongi SK Kemenkum HAM pada 2016 silam.

WartaBromo mendapatkan kopi surat keputusan badan hukum ormas ini dari Menteri Kemenkum HAM RI. Dimana, surat dengan Nomor AHU-0062245.AH.01.07, itu baru diterbitkan pada 8 Juni tahun 2016. Itu berarti ormas ini sudah mendapat dana hibah meski baru setahun terdaftar. Pada surat tersebut, juga disebutkan status LSM Penjara sebagai sebuah perkumpulan yang berkedudukan di wilayah Kota Pasuruan.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.