Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pria berlagak “dukun” menipu seorang pria di Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Selain merampas harta, ‘orang pintar’ ini juga membunuh korbannya dengan mencampurkan minyak kasturi di kopi korban.
Diketahui, ‘orang pintar’ bernama Hendro Mawan Suryo alias Ahmad Sadewa (37), asal Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ini berhasil mengambil harta korbannya, setelah meracuni kopi korban dengan minyak kasturi, yang diduga mengandung zat berbahaya.
AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan mengatakan, pelaku sudah melancarkan aksinya di 4 tempat berbeda. Untuk yang terakhir ini, Sadewa memulainya dengan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Ia mengaku sebagai orang pintar yang bisa membantu masalahnya.
Korban yang kebetulan sedang dalam kondisi terlilit hutang ini lantas tertarik saat diajak bertemu disebuah warung di Dusun Pucang Anom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah 2 minggu berkenalan, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah warung, lalu pelaku melancarkan aksinya di situ,” paparnya, Senin (3/12/2018).
Dari situlah, aksi Sadewa kepada korban yang diketahui bernama Ari Putra Utama (22), asal Purwosari itu, dilancarkan. Ia mencampuri kopi dengan minyak kasturi yang rencananya bakal digunakan untuk ritual di makam Bujuk Majeng.
[Simak Videonya : Berlagak Dukun, Pria Asal Beji Suguhi Kopi “Beracun” dan Kuras Harta Korban ]
Korban pun akhirnya pingsan setelah meminum kopi itu. Sadewa lantas mengambil harta milik korban dan kemudian melarikan diri. Tak cukup disitu, korban yang awalnya pingsan dan menggegerkan warga, akhirnya dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun, saat di Puskesmas korban tak terselamatkan, karena diduga overdosis.
“Korban meninggal di Puskesmas,” lanjut Rizal Martomo.
Dijelaskan juga, pelaku telah melakukan aksi di berbagai daerah, diantaranya di Gresik, Lamongan, dan Beji. Namun, dari tiga lokasi tersebut, korban tak ada yang meninggal hanya sebatas pingsan.
“Tiga lokasi yang dilakukan pelaku ini semua korban tidak sampai meninggal cuma pingsan, tapi lokasi keempat di Purwosari ini, korbannya meninggal,” pungkasnya.
Polisi sampai saat ini masih menunggu hasil uji lab, untuk mengetahui kandungan zat di dalam minyak kasturi itu hingga dapat melayangkan nyawa korban. Sementara itu, si orang pintar ini, terkena pasal 338 Subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ozi/may)