Probolinggo (wartabromo.com) – Kepolisian Resor Probolinggo Kota (Polresta) mencium ketidak-beresan dalam proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Polresta pun akan mengusut proyek yang didanai Rp 15 juta setiap rumah tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 RTLH yang berlokasi di Kelurahan Ketapang dan Pilang, Kecamatan Kademangan. Sebab, pengerjaam RTLH itu dinilai tak sesuai RAB. Bahkan, RTLH di Kelurahan Ketapang, tak beratap, hingga kehujanan dan kepanasan. Hanya saja hingga kini belum diketahui hasilnya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak.
“Saya turun ke lapangan, meninjau proyek tersebut beberapa hari lalu. Ya di Kelurahan Ketapang dan Pilang. Jika nanti alat buktinya sudah cukup, maka kami akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kami akan mengusut proyek untuk warga miskin tersebut, karena digarap asal-asalan,” ujarnya Jumat (30/11/2018).
Alfian menuturkan saat bertemu dengan pelaksana dan konsultan proyek, disebutkan pembangunan rehab tidak bisa melanjutkan. Meski atap yang terpasang, hanya separuh. Hal tersebut terjadi, karena menurut pengakuan pelaksana, pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya.
Namun, menurut pemilik rumah, ada pengakuan yang cukup mengejutkan. Pemilik rumah mengaku, membongkar rumahnya karena disuruh pelaksana. Kemudian sisa bongkaran bahan bangunan dipakai alias dipasang lagi. Tak hanya itu, rehab rumah tidak layak huni itu, sebagian menggunakan kayu lama. Dengan demikian, biaya rehab RTLH milik Seneri tidak sampai Rp 15 juta.
“Gentengnya saya lihat genteng lama. Genteng bekas bongkaran yang dipasang. Berarti kan tidak beres. Loh kasihan kan. Meski direhab, pemilik rumah tidak bisa menempati rumahnya. Karena atapnya hanya separu. Makanya, kami akan usut proyek itu,” katanya.
Sementara itu, Saneri (45) membenarkan kalau rumahnya didatangi Kapolresta. Pria yang tinggal di RT 5/RW 1, Kelurahan Ketapang itu mengaku akan melanjutkan pembangunan rumahnya dengan dana pemberian kapolresta.
“Cukuplah untuk membangun atap dan dinding tembok di sisi barat. Kan atap dan dinding sebelah barat, belum dibangun,” ujarnya singkat.
Hal senada, juga disampaikan Rumiyati, penerima manfaat program RTLH yang tinggal di RT 1 RW 1 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Ia mengaku dibantu Kapolresta untuk membenahi bangunan yang belum selesai.
“Dana dari pak Kapolres, kami gunakan untuk memperbaiki sisa rehab. Misalnya, ngecat dan menyelesaikan yang lain,” katanya. (fng/saw)