Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang warga Dusun Timur 2, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo melaporkan kerabatnya ke Polres Probolinggo Kota. Laporan, karena kerabat diduga memalsukan tanda tangan hingga menggelapkan uang dari pelaksana proyek tol.
Sutiha (46), pelapor, diketahui memiliki lahan bersama dengan 5 kerabatnya. Lahan seluas 2.531 meter persegi itu sedianya mendapatkan uang ganti rugi dari penyelenggara Tol Pasuruan-Probolinggo. Namun, sampai saat ini, Ia belum menerima uang tersebut. Padahal kelima kerabatnya sudah menerima.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Usut punya usut, polisi mendapatkan bukti bahwa ada seseorang yang memalsukan tanda tangan Sutiha dalam lampiran surat kuasa.
“Istri saya ini tidak tanda tangan mas, kok malah tiba-tiba ada tandangannya disurat persetujuan itu, dan tanda tangannya itu tidak sama dengan tanda tangan istri saya, ini lagi di priksa keaslian tanda tangan itu,” kata Suheri, Suami Sutiha, Jumat (30/11/2018).
Setelah mengetahui fakta tersebut, korban mencurigai salah seorang kerabatnya berinisial A. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan pencairan uang dari Tol Pasuruan-Probolinggo.
Hal yang sama juga dialami oleh Misnoto (64), Warga dusun Krajan, Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Jika Sutiha ditipu masalah tanda tangan, lain halnya dengan Misnoto yang melaporkan keponakannya berinisial E ke Polres Probolinggo Kota dengan dugaan pembuatan surat palsu.
Kakek ini menceritakan, saat itu ada survey oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pergantian tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan tol. Saat itu, saudaranya yang bernama Tresno dan Sunasir mengaku Kepada Kepala Desa Sumber Bendo, Camat Sumberasih dan pihak keluarga jika menjadi pemilik tunggal dari tanah tersebut. Padahal berdasarkan dokumen surat pembagian waris, Misnoto termasuk ahli warisnya juga.
Seharusnya uang pencairan yang diterima Misnoto sebesar Rp 750 juta. Namun, berkas atas nama dirinya dipalsukan, hingga Ia kehilangan hak tanah yang dimilikinya.
“Saya hanya ingin melaporkan bahwa dokumen tanah yang diajukan ke pertanahan itu dipalsu mas. Saya tidak terima, saya tidak ngejar uang itu, saya melaporkan pemalsuan itu,” ujarnya kepada wartabromo.com
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan belum bisa memberikan keterangan. (fng/may)