Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala Desa Dhompo, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan ditahan polisi. Pasalnya, kedua perangkat desa ini menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 152 juta ke kantung pribadinya.
Diketahui, Kepala dan Bendahara Desa Dhompo tersebut bernama Nur Kholis dan Muslich. Kedua perangkat desa ini terbukti menyalahgunakan dana desa.
“Saat ini dilakukan penyidikan terkait tipikor yang dilakukan kades dan bendahara Desa Dhompo, berkas perkara juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu hasilnya,” ungkap AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (29/11/2018)
AKP Slamet mengungkapkan, kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai 152 juta rupiah. Kedua perangkat desa ini memarkup atau memanipulasi sejumlah honor kader-kader posyandu dan juga para ketua RT dan RW Desa Dhompo. Selain honor para perangkat tersebut, dana pembangunan desa juga diembat oleh mereka.
“Dana pembangunan fisik seperti plengsengan dan paving itu yang dikorupsi,” tambahnya.
Sebelum dilakukan penahanan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi. Diantaranya perangkat desa, para penyedia barang dan jasa, kader PKK, para Ketua RT RW, serta tiga saksi ahli dari dinas terkait.
“Saksi ahli hitung fisik bangunan dari dinas PUPR, ahli audit dan akuntansi dari BPKP Jatim dan juga ahli hukum pidana,” tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 2/3/9 No. 19 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4-20 tahun kurungan penjara.
“Langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan sebanyak 8 kali sejak Maret 2017, hingga 12 november 2018 kemarin dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tutup AKP Slamet. (trp/may)