Pasuruan (wartabromo.com) – Dalam kurun Januari hingga Oktober, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menerima permintaan dispensasi kawin sebanyak 52 pasangan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat 41 pasangan usia anak.
Pada tahun 2017, pengajuan dispensasi kawin terbanyak pada bulan Agustus yakni ada 8 ajuan dan terendah terjadi pada bulan Mei dan Oktober, yang masing-masing terdapat 1 ajuan saja.
Berbeda dari tahun sebelumnya, di tahun ini dispensasi kawin diajukan paling banyak di bulan Februari dengan 10 ajuan sedangkan terendah di bulan Oktober, yakni 1 ajuan.
“Mayoritas mereka yang mengajukan itu karena ‘kecelakaan’, atau mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan,” ungkap Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan saat ditemui di kantornya, Rabu (28/11/2018) siang.
Meski begitu, pengajuan perkara dispensasi kawin pun hampir semuanya dikabulkan oleh pengadilan. “Apabila administrasi sudah lengkap serta berdasarkan pertimbangan asas kemaslahatan dan kemudharatan, maka kami kabulkan” terangnya.
Permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama ini, setelah seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun, namun tetap “ngotot” ingin melangsungkan pernikahan.
Dispensasi tersebut diajukan oleh orang tua para calon pasangan.
Setelah PA memeriksa dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka PA memberikan dispensasi nikah dan salinan penetapan tersebut diberikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan melangsungkan pernikahan. (trp/ono)