Ada Kawasan Tanpa Rokok di Pemkot Pasuruan

1855

Pasuruan (wartabromo.com) – Sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hanya saja, masih 8 OPD masuk KTR, selain akan dibentuk Satgas untuk pengawasannya.

Pencanangan KTR di sejumlah titik ini, memang baru dilakukan menjelang akhir tahun 2018 dengan menggandeng instansi yang berhubungan dengan fasilitas umum. Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappelitbangda, DLHKP, Disperindag, Kemenag, Dishub, Disparpora.

Diluar ke-8 OPD itu, ruang Wali Kota Pasuruan serta Kesekretariatan, selain RSUD, juga ada pelarangan merokok.

Tentu saja Jumlah ini tak sampai separoh dari jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan berjumlah 36. Jumlah itu terdiri dari 21 Dinas, 6 Badan, dan 9 Bagian.

Baca Juga :   Panwaslu Limpahkan Kasus Suap 13 Oknum PPK ke Polisi

“Kita jalan pelan-pelan dulu, kalau langsung semua OPD, takutnya malah gak jalan,” ujar Hartanto, Kepala Bidang Kemas Dinkes Kota Pasuruan, dalam penandatanganan komitmen KTR, Selasa (27/11/2018).

[Simak Videonya : Ada Kawasan Tanpa Rokok di Pemkot Pasuruan]

Hartanto juga menegaskan, KTR ini juga akan diperluas, terutama fasilitas umum. Kedepannya juga akan dibentuk satgas untuk mengontrol keberadaan perokok di KTR.

Sementara ini, Harranto mengatakan yang benar-benar ditekankan adalah instansi yang kerap bersinggungan dengan anak, seperti Sekolah, Taman bermain, serta fasilitas umum seperti rumah sakit.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, usai menghadiri Hari Kesehatan Nasional di Kota Pasuruan mengungkapkan, komitmen ini merupakan upaya Kota Pasuruan untuk membangun wilayah bebas asap rokok dan mendukung program pemerintah terkait zona sehat.

Baca Juga :   Tiga Pelaku Kerusuhan Pilkada Probolinggo Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Komitmen Pemerintah terhadap KTR, kita harus saling menjaga, berkomitmen kuat terhadap program pemerintah terkait kawasan tanpa rokok dan kawasan zona sehat,” ungkap Teno. (trl/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.