Probolinggo (wartabromo.com) – Bawaslu Kota Probolinggo terancam tak miliki kantor pada 2019 mendatang. Upaya peminjaman aset milik Pemkot tak menemui titik terang, sementara kantor yang ditempati saat ini, sudah habis masa kontraknya
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri mengatakan, kantor Bawaslu di Jl DI. Panjaitan, statusnya kontrak. Dana mengontrak 2 rumah itu, berasal dari Bawaslu Jawa Timur karena Bawaslu Kota Probolinggo tak menganggarkannya. Pada akhir tahun ini, masa kontraknya habis. Sehingga Bawaslu perlu mencari gedung baru sebagai kantor.
“Sebenarnya pada 2019 nanti, kami berencana memperpanjang masa kontraknya. Namun, dari dua rumah yang kami kontrak, oleh pemiliknya hanya satu yang bisa dikontrak lagi, sementara rumah yang bagian depan akan dijual. Sehingga kami mencari alternatif lain, yakni mengajukan peminjaman aset milik Pemkot Probolinggo untuk ditempati sebagai kantor,” kata Azam Fikri, Kamis (22/11/2018).
Azam menuturkan, Bawaslu berencana meminjam aset eks kantor air minum dalam kemasan (AMDK) Ganesha yang ada di Pilang, Kecamatan Kademangan. Bawaslu pun sudah mengajukan penggunaan aset tersebut. “Kami sudah mengajukan penggunaan eks kantor Ganesha ke Pemkot Probolinggo. Kemarin sudah turun, dan peminjaman itu ditolak. Kami juga tidak mendapat solusi alternatif aset Pemkot yang bisa dipakai kami,” ujarnya.
Selain mengajukan peminjaman aset ke Pemkot, Bawaslu juga mengajukan peminjaman eks gedung Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo. Namun, ternyata gedung tersebut akan digunakan PA untuk mes karyawan. “Gedung eks PA tidak bisa digunakan sebagai kantor Bawaslu. Sudah ada surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa gedung eks PA akan digunakan untuk mes karyawan,” ungkap Azam. (fng/saw)