Pasuruan (wartabromo.com) – Pembuatan dokumen kependudukan saat ini tidak membutuhkan surat pengantar di tingkat RT/RW. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada Oktober 2018.
Penyataan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan, Suhari, Jumat (16/11/2018). Berdasar Perpres No. 98 Tahun 2018, warga hanya perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Iya, benar ada Perpres yang mengatur itu,” ungkap Suhari.
Ia menambahkan, dalam Perpres yang disahkan pada 18 Oktober lalu tertulis bahwa Pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar baik dari RT/RW, Kelurahan, maupun Kecamatan.
Sementara itu, hanya ada beberapa hal yang harus dibawa untuk mengurus dokumen kependudukan di Dispendukcapil.
Berikut rincian apa saja yang perlu dibawa ketika mengurus dokumen kependudukan :
Kartu Keluarga (KK) Baru: Membawa surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
KK Perubahan: Membawa KK lama dan surat pernyataan perubahan.
E-KTP baru: Hanya membawa KK
Perubahan E-KTP: KK dan surat keterangan pindah
Akta Kelahiran: Membawa surat keterangan lahir, buku nikah, KK, dan E-KTP
Akta Kematian: Hanya butuh surat kematian.
Hingga saat ini, Dispendukcapil Kota Pasuruan masih terus melakukan sosialisasi termasuk RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan, untuk menerapkan Perpres baru ini.
Menanggapi hal tersebut, warga menyambut dengan antusias atas semakin mudahnya akses mengurus dokumen kependudukan.
“Kalau memang benar seperti itu, berarti semakin memudahkan kita,” tutur Mufida, salah satu warga Sekargadung, Kota Pasuruan. (trl/may)