Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan pastikan tak akan ada atribut Pemilu saat berlangsungnya acara haul Kyai Hamid Ke 37. Hal ini menanggapi surat permohonan dari panitia Haul Kyai Hamid, yang meminta agar Bawaslu melarang adanya atribut partai selama berlangsungnya acara haul.
Mohammad Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menjelaskan, dalam acara keagamaan memang dilarang melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan Pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilarang dipasang di sekitar tempat ibadah dan area pendidikan.
“Acaranya kan memang di pondok dan masjid, jelas memang harus steril dari atribut kampanye,” ungkap Anas.
Namun Anas juga menegaskan, meskipun terdapat atribut berupa APK yang terpasang di luar area pondok dan masjid tak akan dipermasalahkan selama tak melanggar ketentuan PKPU. Baginya, walaupun Pasuruan punya hajat besar dalam waktu dekat ini, pesta demokrasi dalam Pemilu 2019 juga harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saling menghargai sajalah, yang terpenting bisa menempatkan diri di koridor masing-masing,” tambah Anas.
Anas memastikan Bawaslu akan melakukan penertibanan jika memang terjadi tindak pelanggaran saat Haul KH Abdul Hamid pada 17 November mendatang.
Sekedar informasi, panitia Haul Kyai Hamid sudah melakukan rangkaian rapat koordinasi, bersama Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam rapat tersebut selain dibahas mengenai permasalahan teknis, juga disinggung mengenai pencegahan adanya atribut atau sesuatu hal yang berhubungan dengan pemilihan umum. (trp/may)