Pasuruan (wartabromo.com) – Pelanggaran pengendara motor masih tertinggi dalam operasi Zebra Semeru 2018 oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2.575 pengendara motor melanggar, disusul pelanggaran kendaraan roda empat.
Terkait pelanggaran itu, menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Kadek Ary Mahardika, merupakan kumpulan catatan, dalam operasi lalu lintas selama dua pekan, sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Ada 2.575 pengendara motor terpaksa ditindak langsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 804 pengendara harus dikenai denda, gara-gara tak kenakan helm.
“(Terjaring operasi masih) motor. Yang tak kenakan helm ada 804,” terang Kadek, Rabu (14/11/2018).
Angka pelanggaran pengendara motor itu, terbilang jauh melampaui pada kendaraan jenis lain, yang terpaksa dilakukan penindakan oleh polisi.
Pasalnya, pada operasi kali ini, polisi menerbitkan nota tilang kepada 71 pengemudi mobil barang; kemudian 65 mobil penumpang; disusul 14 bus yang harus dikenai terapan tilang.
Dari penerbitan nota tilang itu, diketahui kemudian, sebanyak 269 SIM dan 2.269 lembar STNK disita petugas. Sedangkan 187 unit motor, juga terpaksa diamankan, karena polisi menduga termasuk barang hasil curian atau tindak kriminalitas. (ono/ono)