Nekat Edarkan Pil Koplo Dalam Pasar, Warga Kota Pasuruan Dibekuk

1315

Bangil (wartabromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan diamankan di Pasar Turen, Kamis (8/11/2018) malam. Ia terbukti menjual ganja di dalam Pasar.

Diketahui pelaku bernama Yudha Sudarwidiantoro (27), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ia berhasil diamankan setelah petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli, untuk memancing pelaku dengan cara memesan pil logo Y.

Setelah berhasil mengelabuhi pelaku, petugas melakukan transaksi dengan membeli 50 butir pil logo Y yang telah disiapkan, di pasar Turen termasuk Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Yudha langsung diamankan beserta barang bukti pil logo Y yang dibungkus plastik sebanyak sepuluh kantong siap edar.

Kanitreskrim Polsek Beji, Ipda Tatok mengatakan, pelaku telah lama melakukan bisnis jual beli barang haram itu.

“Baru pertama kali edarkan disini langsung ditangkap,” tambahnya.

Selain berhasil mengamankan pil logo Y, petugas juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wil/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.