Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan serahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada 16 partai politik. Namun, jumlah APK yang diserahkan tak lengkap.
APK yang diserahkan kepada masing-masing parpol sebanyak 10 lembar baliho dan 16 lembar untuk spanduk. Hanya saja, masih ada kekurangan berupa 3 baliho dan 3 spanduk, yang seharusnya diterima partai politik.
“Dari jumlah keseluruhan APK yang masih kurang ternyata 3 baliho dan 3 spanduk, maksimal minggu depan APK akan diserahkan langsung ke sekretariat parpol,” ungkap Fuad Fatoni, Ketua KPU Kota Pasuruan.
Fuad yang ditemui di ruang RPP KPU Kota Pasuruan saat penyerahan APK menjelaskan, kemungkinan penyebab kekurangan itu karena terselip saat dikemas di percetakan.
“Setelah datang dari percetakan ternyata kami hitung kurang, mungkin terselip,” ungkapnya.
Untuk pemasangan, Fuad mengimbau, Baliho berukuran 3×4 meter dan spanduk 1,25×6 meter itu tak boleh sembarangan, harus sesuai aturan PKPU. Pemasangan pun boleh dilakukan langsung setelah proses penyerahan.
Sekedar diketahui, PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan, tak serahkan daftar caleg untuk dapat mengisi kursi DPRD Kota Pasuruan. Meski demikian, kedua partai tetap mendapatkan APK, lantaran secara nasional termasuk menjadi peserta pemilu di tahun 2019. (trp/ono)