Pasuruan (wartabromo.com) – PT Surya Sukmana Leather, pabrik pengolah kulit di Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu divonis pailit. Pekerja melakukan penjagaan aset di area perusahaan.
Andika Hendrawanto, Kuasa Hukum Pekerja mengatakan, buruh mendirikan tenda di area perusahaan untuk menjaga aset pabrik. Penjagaan ini setelah mendapatkan izin oleh kurator.
“Buruh mengajukan izin pada kurator, saat rapat bersama kreditur. Bolehkan kita mengawasi aset perusahaan. Semua kreditur sepakat ada 2 penjagaan disana (Pabrik, red),” ujarnya, Selasa (6/11/2018).
Andika menampik jika pengusaha dihalangi oleh buruh saat akan masuk ke pabrik. Menurutnya, buruh tak punya kuasa untuk itu. Buruh pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam Pabrik. Apalagi pihak keamanan yang berjaga, masih berasal dari pengusaha.
“Tidak benar, mohon dicek dilapangan. Beberapa kali pengusaha memang akan masuk ke perusahaan, namun pekerja hanya menanyakan adakah izin dari hakim pengawas dan kurator. Kita tidak menghalang-halangi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini ratusan pekerja sedang menunggu proses kelanjutan peradilan. PT Surya Sukmana Leather memiliki kewajiban untuk membayar upah pekerja selama setahun terakhir, sebesar Rp 3 Miliar. Besaran itu belum termasuk pesangon yang harus diberikan perusahaan.
Sampai saat ini, redaksi WartaBromo masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak management perusahaan terkait peristiwa ini. (may/ono)