Pasuruan (wartabromo.com) – PT Surya Sukmana Leather, pabrik pengolah kulit di Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu divonis pailit medio 2018 lalu. Putusan pailit ini setelah serangkaian proses hukum dilalui, diawali dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Andika Hendrawanto, Kuasa Hukum Pekerja mengatakan, saat mengetahui kondisi perusahaan berada di ujung tanduk dengan setumpuk hutang, pekerja kemudian memutuskan upaya mengajukan PKPU.
“Kita mohon PKPU, lalu perdamaian, namun tidak sesuai dengan harapan pekerja, nilainya tidak sepakat dari pembayaran-pembayarannya. Lalu majelis hakim membenarkan kami,” jelasnya.
Pembatalan perdamaian ini menjadi salah satu faktor berlanjutnya putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, hingga pabrik kulit ini dinyatakan pailit pada sekitar bulan Juli lalu.
“Harapan kami saat itu, menyelamatkan perusahaan, semua kreditur dipanggil saat PKPU itu,” ujarnya.
Dikatakan kemudian, saat ini jumlah upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada sekira 350 buruh yakni sebesar Rp 3 Miliar. Besaran upah ini hasil kalkulasi selama setahun, sejak pengajuan PKPU.
Sampai saat ini, pihak pekerja masih menunggu kelanjutkan dari pembayaran haknya. Hal ini karena perusahaan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi. (may/ono)