Pasuruan (wartabromo.com) – Gaji karyawan Tretes Raya Hotel & Resort telah dibayarkan. Namun, beberapa tanggungan terkait hak karyawan belum sepenuhnya diberikan, pasca dihentikannya operasional hotel.
Pemberian gaji tersebut sesuai dengan janji yang disampaikan pihak manajemen sebelumnya, yang akan mentransfer gaji para karyawan pada Sabtu, (03/11/2018).
Hal ini dibenarkan oleh Bambang Sutrisno, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KEP Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Hotel Tretes Raya.
“Untuk gaji karyawan bulan Oktober memang sudah keluar, hanya saja tanggungan uang sisa servis belum diberikan,” ungkap karyawan yang menjabat Supervisor Housekeeping ini.
Uang servis yang dimaksud Bambang tersebut, merupakan salah satu tunjangan, biasanya diberikan rutin perbulan, tiap tanggal 15. Namun untuk bulan terakhir sebelum para karyawan ini diputus hak kerjanya, uang servis tersebut urung dibagikan. Selain itu, kekurangan uang THR sebesar Rp 100 ribu, belum juga dibayarkan hingga kini.
Sejak Tretes Raya Hotel & Resort ini tak beroperasional per 28 Oktober 2018 lalu, komunikasi karyawan dan pihak manajemen hotel terputus. Bahkan, sampai saat ini, owner maupun jajaran manajemen tak pernah terlihat, berada di hotel, seperti sebelumnya.
“Kami tak menuntut lebih, hanya ingin mereka (red: pemilik dan manajemen hotel) menyelesaikan hak normatif sesuai aturan saja, sudah cukup. Dan kami itikad baik saja,” harap Bambang mewakili rekan-rekan Serikat Pekerja.
Diketahui, dari pihak manajemen terungkap, Tretes Raya Hotel & Resort tak lagi beroperasi karena dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian. Sebagaimana pada hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Maroeto & Nur Shodiq Nomor: 03/NS/IX/2018 dan 04/NS/IX/2018 tertanggal 19 September 2018. (trp/ono)