Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan pastikan ada kekeliruan terkait penutupan Hotel Tretes Raya. Kekeliruan terjadi karena dilakukan secara sepihak, tanpa jeda pemberitahuan dari manajemen Hotel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Saiful Anwar menuturkan, ada aturan tentang mekanisme atau prosedur penutupan perusahaan.
“Minimal 7 hari sebelum penutupan perusahaan, hotel memberikan informasi kepada karyawan,” ujar Saiful, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2018).
Dijelaskan kemudian, peraturan tersebut tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Paragraf 3 pasal 148 tentang penutupan perusahaan, sudah diatur dengan jelas bagaimana seharusnya pengusaha menutup perusahaan.
Saiful menambahkan, pemberitahuan yang dimaksud, sekurang-kurangnya berisi tentang waktu penutupan, alasan serta sebab penutupan. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik di masa mendatang.
Seperti diwartakan sebelumnya, penutupan Hotel & Resort dilakukan sepihak oleh manajemen Hotel. Pemberitahuan penutupan hotel secara langsung tersebut, dilakukan oleh perwakilan Owner, sekitar pukul 17.00 WIB, pada 28 Oktober 2018.
Menurunnya okupansi Hotel & Resort Tretes Raya, kemudian menjadi dalih penyebab tutupnya Hotel yang terletak di Kecamatan Prigen itu. (trl/ono)