Ini 5 Fakta di Balik Tutupnya Hotel Tretes Raya

23871

Prigen (wartabromo.com) – Tretes Raya Hotel & Resort yang berada di Jl. Malabar 168-169, Tretes, Prigen, Pasuruan ditutup sejak 28 Oktober 2018. Selain mengecewakan karyawan, ada beberapa fakta sebelum ditutupnya hotel bintang empat ini.

Hal-hal menarik itu dapat dirangkum dalam sejumlah kegiatan tak terduga hingga pemberian hak yang seharusnya diberikan pihak hotel kepada karyawan.

Pertama, pihak manajemen hotel mendadak memasang kamera pemantau (CVTV) di pintu utama menuju lobi, tiga hari sebelum ditutupnya Hotel Tretes Raya. Padahal sebelumnya, hotel tersebut tak dipasang kamera pemantau. Hal ini disampaiakan oleh Bambang Sutrisno, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KEP Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kami sebelumnya tidak curiga kalau tiba-tiba ada pemasangan CCTV. Senin hingga Rabu sebelum tanggal 28 itu pemasangan telah dikebut,” ungkap karyawan yang mengabdi di Hotel Tretes Raya selama 18 tahun ini.

Kedua, manajemen hotel beberapa kali tak teratur dalam membayar gaji karyawan. Kondisi ini memang tidak terjadi secara kontinyu dalam beberapa bulan terakhir. Namun, para pekerja mengaku jika gaji mereka beberapa kali terlambat dibagikan.

Ketiga, para karyawan tergabung dalam Serikat Pekerja, membantah jika jumlah pengunjung hotel (okupansi) kian merosot. Seperti kabar yang telah beredar sebelumnya, pihak manajemen hotel mengaku okupansi yang terus menurun menjadi alasan berhentinya operasional hotel Tretes Raya.

“Kalau menurut saya tamunya ramai terus, bahkan cenderung stabil, kecuali saat bulan puasa,” terang Bambang.

Keempat, penutupan Hotel & Resort  dengan arsitektur Romawi kontemporer itu ditutup sepihak oleh manajemen Hotel. Pemberitahuan penutupan hotel secara sepihak tersebut, dilakukan oleh perwakilan pemilik hotel, sekitar pukul 17.00 WIB, pada 28 Oktober 2018. Hingga H+4 penutupan hotel, pihak manajemen hotel masih tak mau berkomunikasi langsung dengan para karyawan. Hal ini membuat status dan hak karyawan, seakan-akan digantung.

Kelima, sebanyak 103 karyawan hotel tak jelas hak dan status kerjanya, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karyawan menyebut, hal ini bertentangan dengan mekanisme penutupan sebuah perusahaan yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan, jika sebuah perusahaan akan melakukan penutupan, maka sekurang-kurangnya harus memperhatikan tentang waktu penutupan, alasan serta sebab penutupan.

Itulah beberapa fakta dibalik ditutupnya Tretes Raya Hotel & Resort sesuai kesaksian yang disampaikan oleh karyawan hotel. (trp/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.