Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menyebut ada kelalaian dari pihak pabrik gula dalam pembuangan limbah abu ketel. Instansi ini juga geram karena rekomendasi yang disarankan, diabaikan oleh perusahaan plat merah tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo, menuturkan, jauh sebelum peristiwa yang memakan korban jiwa, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada 3 pabrik gula di bawah naungan PTPN XI itu. Tiga PG yang dimaksud adalah PG Wonolangan Dringu, PG Sebaung Gending dan PG Padjarakan Pajarakan. Rekomendasi itu disampaikan sebelum, saat proses, dan pasca giling. Supaya limbah abu ketel tersebut diperhatikan betul-betul.
“Tapi ternyata masukan dan saran tersebut tidak diperhatikan dengan seksama oleh pihak PG. Sehingga menimbulkan malapetaka pada warga sekitarnya. Atas kejadian itu, sudah pasti itu bentuk kelalaian dari PG,” kata Rachmad dengan nada geram, Kamis (1/11/2018).
Rachmad mengatakan saran itu tak hanya sekali, namun disampaikan berkali-kali. Yakni dilakukan setiap musim giling dari tahun ke tahun. Termasuk permintaan untuk menyiasati pembuangan limbah ketel tersebut, supaya tidak mudah terjangkau dari warga.
“Kalau limbah ketel itu sebenarnya baik untuk tanaman, tapi buruk jika terkena manusia. Sebab abu ketel itu ada unsur zat panasnya, apalagi sekarang bertepatan dengan musim kemarau,” ungkap pria berkacamata itu.
Rachmad menyatakan, limbah abu ketel itu bukan termasuk limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Sehingga lokasi pembuangan tersebut, tidak perlu mengantongi izin dari pemerintah.
“Tapi yang penting, izin atau tidak. Pihak PG seharusnya mempertimbangkan dampaknya pada warga sekitarnya. Jika sudah terjadi begini, sudah terbukti itu kelalaian PG sendiri,” tegas pejabat asal Kecamatan Kraksaan ini. (cho/saw)