Probolinggo (wartabromo.com) – Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo masih belum rampung. Padahal KPU sendiri membatasi jumlah APK yang dibuat secara mandiri oleh parpol.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencetakan APK sesuai desain yang disetorkan oleh parpol. Setiap parpol akan mendapat kuota 10 baliho dan 15 spanduk. APK ini dicetak melalui penunjukan langsung (PL) karena di bawah Rp 200 juta.
“Insyaallah minggu kedua di bulan November, APK ini sudah siap. APK yang saat ini beredar dan dipasang bukan dari kami, melainkan dari parpol itu sendiri. Karena parpol sesuai aturan diperbolehkan melakukan pengadaan APK secara mandiri,” kata Hudri, Kamis (1/11/2018).
Hudri mengatakan Hak Caleg tersebut sudah masuk dalam 10 jatah Partai politik itu. Sehingga sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU, setiap Parpol boleh membuat 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan. Sementara untuk stiker jumlahnya tidak dibatasi, tetapi ukurannya harus 10×5 cm. Semua APK yang dicetak atau dibuat pun wajib dilaporkan ke KPU.
“Menurut peraturan SK KPU nomor 1099 disebutkan bahwa APK itu dapat mencantum caleg di semua tingkatan. Bukan hanya di tingkat Kota saja, tapi tingkat Propinsi dan Pusat juga bisa mendompleng. Terserah mereka-lah yang mengaturnya,” ujar pria berkacamata ini.
Yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, terkait alat peraga kampanye, menurut Hudri setidaknya ada tiga hal. Pertama, materi kampanye harus memperhatikan visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu. Materi tersebut yang nantinya harus dimuat dalam APK.
Kedua, APK harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU). Terakhir, seluruh peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye dengan baik. Terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, peserta dapat mamaksimalkan penggunaan masa kampanye melalui sejumlah metode atau media yang telah diatur oleh KPU.
“Penyampaian pesan kampanye dalam APK dilarang menyebarkan fitnah, menyerang orang atau pihak lain, dan bermuatan SARA. Sesama peserta pemilu diimbau untuk saling membangun citra diri yang baik di hadapan publik. Hal itu penting untuk diperhatikan, supaya kampanye tidak menimbulkan persoalan, terlebih konflik,” tandas Hudri. (fng/saw)