Pasuruan (wartabromo.com) – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Kota Pasuruan meningkat Rp1,9 miliar. Jumlah ini merupakan hasil evaluasi Pemrov Jatim, dari anggaran perubahan yang diajukan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Pasuruan, Boedi Widayat mengungkapkan, P-APBD yang telah diajukan sejak tanggal 2 Oktober 2018 itu mengalami perubahan di beberapa poin. Di antaranya, anggaran belanja tak terduga, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Sedangkan anggaran pendapatan, yang berubah di antaranya pendapatan pajak daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan, dan bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak.
Perubahan tersebut terjadi, setelah dilakukan evaluasi oleh Pemprov Jatim selama 14 hari kerja, terhitung sejak 2 Oktober 2018 lalu.
“Jumlah ini telah disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang bakal direalisasikan sesuai PAK (Perubahan Anggaran Kegiatan)”, ujar Boedi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2018).
Peningkatan angka pendapatan dan belanja hasil evaluasi, masing-masing sebesar Rp1,9 miliar.
Dijelaskan kemudian, pendapatan yang ditopang oleh 3 sektor yakni pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Jumlah anggaran yang diusulkan ke pemprov sebelum evaluasi Rp858,4 miliar, menjadi Rp860,3 miliar.
Sedangkan, anggaran belanja yang ditopang oleh belanja langsung dan belanja tak langsung, berubah dari sebelum evaluasi sebesar Rp1,004 triliun, dan setelah evaluasi menjadi Rp1,006 triliun.
Selanjutnya, dalam hal pembiayaan daerah, yang terbagi atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, tak ada perubahan setelah hasil evaluaisi, yakni sebesar Rp147,5 miliar.
Diketahui, P-APBD yang diusulkan pemkot sudah disahkan per tanggal 22 Oktober 2018. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan segera direalisasikan oleh OPD, sebelum masa tahun anggaran 2018 berahir.
“Minggu ini harapannya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sudah selesai,” pungkasnya (trl/ono)