Probolinggo (wartabromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan belum mengambil sikap terkait tuntutan Hanifah, istri dari almarhum Sudarman. BUMN ini belum mendapat materi tuntutan yang dilayangkan keluarga korban.
Hal itu diungkapkan oleh Agung Kurniawan, bagian Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. Menurutnya, pihaknya masih mengumpulkan informasi dari BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kota Probolinggo (sebelumnya disebut kantor cabang). Dimana BPJS Probolinggo bersama RSUD. Dr Moh Saleh dan Probolinggo, dituntut lebih Rp 1 triliun lebih oleh Hanifah.
“Mohon maaf saat ini kami masih mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut, sehingga masih belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mas,” katanya saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (31/10/2018).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh. Saleh Probolinggo Kota Probolinggo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Probolinggo, digugat oleh keluarga korban bernama Sudarman (58), Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Hanifah, istri Sudarman, mengklaim alami kerugian materiil dan inmateril Rp. 1,0026 triliun.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dengan nomor register No.43/PDT.G/2018 melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh dan rekan pada Selasa (30/10/2018). Gugat itu dilayangkan karena RSUD dr. Moh. Saleh menolak menangani Sudarman, warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terbentur aturan BPJS.
Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, selaku tergugat I, BPJS Kesehatan Probolinggo, di jalan Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, selaku tergugat II. (fng/saw)