BPJS dan RS dr. Moh. Saleh Probolinggo Digugat Rp 1 Triliun, Ada Apa?

9003

Probolinggo (wartabromo.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh. Saleh Probolinggo Kota Probolinggo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Probolinggo, digugat oleh keluarga korban bernama Sudarman (58). Keluarga korban mengklaim menderita kerugian materiil dan inmateril Rp 1,0026 triliun.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dengan nomor register No.43/PDT.G/2018 oleh Hanifah, istri Sudarman, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, pada Selasa (30/10/2018). Gugatan dilayangkan karena RSUD dr. Moh. Saleh menolak menangani Sudarman, warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terbentur aturan BPJS.

Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, selaku tergugat I; dan BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo, di jalan Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, selaku tergugat II.

“Gugatan dilakukan karena pihak rumah sakit selaku tergugat pertama, tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan menurut hukum. Bahkan melakukan kelalaian dengan menyepelekan aspek penting tentang kesehatan yaitu pemberian pelayanan dan pertolongan pertama. Sebab, rumah sakit berpatokan pada peraturan BPJS selaku tergugat dua.” kata Sholeh.

Sholeh kemudian menceritakan kronologis maut yang menimpa Sudarman. Pria yang mengidap komplikasi penyakit dalam ini, dijadwal kontrol di rumah sakit pada Rabu, 24 Oktober 2018. Saat itu, obat yang selama ini rutin diterima, masa berlakunya sudah habis. Sehingga harus mengulang untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 lagi, yakni Puskesmas Tongas.

Meski Sudarman menjelaskan kondisinya, pihak RSUD tetap menolak melakukan perawatan dengan alasan harus ada rujukan terbaru dari fasilitas kesehatan tingkat 1. Karena ditolak, Sudarman bersama keluarga balik menuju Puskesmas Tongas. Tetapi di tengah perjalanan, Sudarman alami pusing dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Sehingga memutuskan berhenti untuk beristirahat sejenak, namun Sudarman malah tidak sadarkan diri. Sehingga akhirnya dibawa ke RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo dan dinyatakan meninggal dunia.

Rumah sakit, menurut Sholeh sejatinya dalam kondisi darurat tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Oleh karena kelalaian itu, istri Sudarman melakukan gugatan kepada kedua pihak, secara tanggung renteng. Berupa kerugian material dan immaterial yang diderita penggugat, sebesar Rp 1,0026 Triliun.

Kerugian materiil sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, biaya pemakaman Rp 5 juta dan biaya tahlilan selama 7 hari sebesar Rp 21 juta. “Sedangkan sisanya merupakan kerugian inmateriil. Sebab, pasca meninggalnya si suami, klien saya alami depresi. Ditambah sekarang harus menghidupi ketiga anak sendirian,” kata mantan pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini.

Terkait gugatan itu, Plt. Direktur RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, dr. Rubiati, mengaku belum bisa mengambil langkah lanjutan. “Kami masih belum bisa memberikan jawaban, karena masih mempelajari materi gugatannya. Kami segara akan menelusuri dan merapatkan dengan menejemen untuk mengambil langkahnya,” ujarnya melalui sambungan seluler. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.