Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan masih mengandalkan Surat Keterangan alias Suket untuk menyiasati minimnya blanko. Suket ini diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki E-KTP.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sulis Ekowati, menuturkan, sementara ini warga Kabupaten Pasuruan mendapatkan surat keterangan (suket), pengganti E-KTP.
Suket dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan tersebut, sifatnya hanya sementara dan hanya berlaku selama 6 bulan saja.
“Kita masih memproses KTP warga yang mengurus di tahun 2016-2017,” ujar Sulis, Jumat (26/10/2018).
Dijelaskan kemudian, Dispendukcapil tetap melayani perekaman E-KTP bagi warga Kabupaten Pasuruan. Namun, keterbatasan jumah blanko menjadi alasan bagi Dispenduk Capil atas keterlambatan pencetakan E-KTP.
Diketahui, kebutuhan blanko di Dispendukcapil setiap harinya sekitar 200 keping. Sementara ketersediaan blanko saat ini tak dapat mencukup kebutuhan tersebut.
“Sekarang, sisanya sekitar 1.000 blanko,” tambahnya.
Sulis menambahkan, pihaknya menargetkan pada bulan Desember 2018 nanti, PR pencetakan E-KTP di tahun 2016-2017 lunas.
Sebagaimana yang diwartakan sebelumnya, E-KTP di Kabupaten Pasuruan terkendala minimnya jumlah blanko. Hal ini membuat warga Pasuruang uring-uringan karena KTPnya tak kunjung selesai. (trl/may)