Probolinggo (wartabromo.com) – Setelah memeriksa 3 karyawan PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI), penyidik Satreskrim Polresta Probolinggo kembali memanggil 5 karyawan lainnya. Dalam pemeriksaan, karyawan mengaku heran mengapa aturan yang diberlakukan perusahaannya baru kali ini melibatkan Maria Laurensia, pemilik perusahaaan.
Pada Rabu (24/10/2018) petang, 5 karyawan SKI memenuhi panggilan penyidik unit 1 (Pidana Umum). Para karyawan diperiksa di ruang penyidikan hingga Rabu malam, sekitar pukul 20.00.
Salah seorang pelapor mengaku heran mengenai aturan yang diberlakukan perusahaannya, karena baru kali ini melibatkan pemilik perusahaan. Padahal sebelumnya, aturan tentang denda tidak diketahui direktur PT SKI, Maria Laurensia.
“Saya sendiri tidak mempermasalahkan aturan yang tidak melibatkan direktur tersebut. Yang penting, dana denda masuk dan dikelola perusahaan, apapun nama lembaganya. Bukan mengalir ke seseorang atau oknum perusahaan. Saya sendiri tidak tahu, apakah uang kondite itu mengalir ke perusahaan dan dikembalikan ke karyawan dalam bentuk kesejahteraan sosial. Makanya, kami laporan. Ya, agar kami mengetahui uang denda kami,” ujarnya dengan wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Selama ini menurutnya, karyawan tahunya didenda kalau melanggar aturan perusahaan. Karyawan tidak mengetahui, kemana dan untuk apa uang denda tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkan, kalau benar-benar dikelola lembaga perusahaan. Kami sudah puluhan tahun bekerja di sana. Sejak diberlakukannya denda, kami tidak pernah tahu untuk apa uang denda tersebut,” tambahnya.
Terkait pemeriksaan itu, Kanit 1 Satreskrim Polresta Probolinggo, Ipda. Sugeng Apriyanto, menolak berkomentar panjang lebar.
“Hubungi Kasatreskrim saja. Beliau lebih berwenang untuk memberikan keterangan,” kata Sugeng. (saw/saw)